3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD dari Pulau Nias Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Gedung KPK di Jakarta |Foto: istimewa |
Nias,- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 38 nama tersebut, terdapat 3 orang Anggota Dewan Asal Pulau Nias.
Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.
Penetapan tersangka itu terlihat dari Surat KPK yang diperoleh wartanias.com dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Surat KPK itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.
Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot tersebut. Dari ke 38 anggota dan mantan anggota DPRD itu, ada tiga orang dari Pulau Nias.
Tiga anggota dan mantan anggota Dewan tersebut adalah Analisman Zalukhu, Restu Kurniawan Sarumaha dan Elezaro Duha.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari kompas.com, Agus belum mau menyebutkan secara spesifik dugaan suap untuk anggota DPRD Sumut itu terkait perkara apa.
"Ditunggu konpersnya," ujar Agus. (Budi Gea)