Terbaru

Polisi Tahan 2 Tersangka Pencurian Uang Nasabah di BANK BRI di Lotu

Dua orang pelaku pencurian uang nasabah
BRI |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Nias akhirnya menahan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan dokumen dan atau penipuan yang dialami oleh nasabah BRI kantor Kas Lotu atas nama Atinila Zalukhu alis Ina Herman pada Rabu (21/03/2018) lalu.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Meiman putra Zai (23) alias Meiman warga Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara dan Rosanti Dian Febriana Zebua (29) alias Santi warga Desa Sihare'o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.

"Saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahan di ruang tahanan orang Mapolres Nias," ujar Kapolres Nias, AKBP Erwin H Sinaga saat konferensi Pers di Mapolres Nias, Senin (16/04/2018) sore.

AKBP Erwin Sinaga menjelaskan bahwa kronologis kejadian pencurian uang nasabah hingga berujung kepada penahanan kedua pelaku tersebut bermula saat nasabah Bank BRI Atinila Zalukhu melaporkan bahwa uang di dalam rekeningny hilang sebesar 808 juta rupiah.

Kapolres Nias saat konferensi pers |Foto:
Budi Gea
Uang tersebut adalah asuransi PT. Prudential untuk suaminya yang telah meninggal dunia pada bulan Maret 2017 dan pada tanggal 07 maret 2018 oleh PT. Prudential Assurance mencairkan klaim tersebut kepada Atinila. 

"Berdasarkan Laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi dan hasilnya pada 30 Maret 2018 dilakukan penangkapan kepada Meiman yang bekerja di PT. Prudential Nias," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata Meiman tidak hanya sendiri melakukan perbuatan jahat tersebut. Ia dibantu seorang perempuan atas nama Santi yang akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 04 April 2018.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya. 

Atas kasus itu, Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu, 1 lembar STNK milik Meiman, kunci mobil, 2 unit telepon seluler, buku tabungan BRI milik korban, ATM BRI, 100 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, surat tanda lapor kehilangan, surat keterangan kartu tanda penduduk, surat permohonan penggantian buku tabungan, surat formulir pembukaan rekening perorangan dan satu lembar fotokopi KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 subs 362 dan atau pasal 378 dari KUH Pidana. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=