Terbaru

Usaha Ayam Petelurnya di Rusak, Kristian Halim Melapor di Polres Nias

Wilson dan pengacaranya saat melapor
Di Polres Nias |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Kristian Halim (36) alias Wilson bersama pengacaranya, Kamis (12/04/2018) mendatangi Polres Nias untuk membuat Laporan Pengaduan atas perbuatan sejumlah orang yang merusak tempat usaha ayam petelur miliknya di Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Senin (09/04/2018) lalu.

Polisi menerima Laporan Kristian Halim dengan nomor: STPLP/89/IV/2018/NS.

"Saya bersama klien saya melaporkan kejadian pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Murniawan Harefa alias Ama Nova dan kawan-kawan pada Senin lalu di tempat usaha ayam petelur milik klien saya," ujar Yulius Laoli, SH, MH pengacara Kristian Halim, Kamis (12/04/2018) di Polres Nias. 

Dijelaskannya, peristiwa pengrusakan tempat usaha ayam petelur PT. DAS tersebut diduga di provokasi oleh PSH, HZ dan MH saat melakukan aksi unjuk rasa di lokasi usaha ayam petelur tersebut di Desa Olora. 

"Kita sangat menyayangkan kejadian itu, harusnya kalau menyampaikan aspirasi tidak berbuat anarkis termasuk melakukan pengrusakan," katanya. 

Yulius menjelaskan bahwa pihaknya akan menuntut oknum baik yang melakukan pengrusakan dan juga provokator atas kejadian itu dengan pasal berlapis sesuai dengan KUHPidana.

Atas kejadian pengurusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu, PT. DAS menurut dia mengalami kerugian material hingga 360 juta rupiah. 

"Doakan semoga proses penyelidikannya cepat sehingga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tambahnya.

Usai membuat Laporan, Kristian Halim dan pengacaranya menuju ruang pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=