Terbaru

Pemerintah dan DPRD Kota Gusit Sepakati Tiga Perda Baru

Rapat paripurna DPRD Gunungsitoli |Foto:
Istimewa
Gunungsitoli, - Pemerintah dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli sepakati tiga jenis Peraturan Daerah (Perda) yang baru. 

"Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kita sepakati pada hari ini merupakan produk Hukum Daerah," tegas Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (04/06/2018).

Ditambahkannya bahwa semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

"Kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Anggota Dewan yang terhormat dalam tahapan proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat ditetapkan sebagaimana diamanatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. 

Selain itu, Walikota juga berharap dengan ditetapkannya Ranperda dimaksud, maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

"Dengan demikian, maka Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman dan Berdaya saing dapat diwujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli. Karena Gunungsitoli adalah Rumah kita," tambahnya. 

Berikut Ketiga jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) ialah tentang penyelenggaraan Pendidikan, tentang Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan tentang pemilihan Kepala Desa beserta pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=