Terkait Tunangan Oknum Anak SD, Dinas P2KBP2A: Kami Tak Bisa Intervensi
Kantor Dinas P2KBP2A Nias Utara |Foto: Istimewa |
Nias Utara,- Terkait video sepasang Anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar sedang melaksanakan pertunangan yang beredar di media sosial Facebook, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias Utara, Marieli Harefa mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi karena itu hanya sebatas pertunangan.
"Kalau hanya pertunangan diusia dini, saya rasa itu tidak terlarang terkecuali kalau pernikahan dibawah umur baru kami bisa bertindak mendampingi mereka kepenegak hukum," ucap Marieli Harefa saat ditemui wartanias.com di Kantornya, Selasa (05/06/2018).
Dijelaskannya, pertunangan di usia dini itu sudah menjadi tradisi masyarakat dari dulu dengan tujuan untuk mempererat persaudaraan antara kedua belah pihak.
"Kami tidak bisa melarang juga tidak bisa menganjurkan masyarakat. Tak ada peraturan yang melarang untuk itu, walapun demikian karena kami baru mendengar ini kita bersama-sama berkonsultasi, kami juga akan menanyakan pertunangan dini ini ke pimpinan Pusat,"terangnya.
Sementara itu manager Pusat Kajian Perlindungan anak dan Perempuan Nias Chairidani Purnamawati mengatakan bahwa dalam undang-undang sendiri tidak pernah diatur mengenai pertunangan anak. Artinya pertunangan anak di bawah umur secara hukum tidak bisa dikenakan sanksi.
"Tetapi yang harus kita perhatikan adalah apakah pertunangan ini memiliki menfaat bagi anak tersebut.
Apakah mereka paham atau sudah diberikan pemahaman temtang arti tunangan dan tujuan dari pertunangan tersebut. Atau malah ada proses pemaksaan di dalamnya. apakah akan ada hak anak yg dilanggar akibat pertunangan tersebut?," Ujarnya, Kamis (07/06/2018).
Karena menurut dia, ketika melihat analisa resiko dan manfaat bagi anak. Tetap tidak ada kebaikan yg akan diterima anak. Justru besar kemungkinan pembatasan-pembatasan akan berlaku bagi si anak khususnya anak perempuan.
Bahkan dijelaskannya kedepan bisa saja pergaulan mereka menjadi tidak bisa dikontrol karena sudah ada status tunangan. Dan hal tersebut dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan akhirnya akan terjadi penikahan anak.
"Karena suatu hal yg dilakukan apabila ada unsur paksaan atau ketidakpahaman maka akan dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan. Apalagi hal itu terjadi pada anak-anak. Oleh karena itu PKPA sangat tidak setuju atas tindakan orang dewasa yang terlibat dalam proses pertunangan ini," tegasnya.
Untuk diketahui, video sepasang Anak yang diketahui masih duduk di Sekolah Dasar sedang melaksanakan pertunangan yang beredar di media sosial Facebook, Video tersebut diunggah pertama sekali akun Yenti Kristiani Gea Kharis kemarin, dan Pertunangan itu terjadi di Kecamatan Namohalu Kabupaten Nias Utara. (Haogô zega)