Terbaru

10 Bulan Buronan, Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Penganiayaan di Lolowa'u

Pelaku saat ditangkap Polsek Lolowa'u |Foto:
Istimewa
Nias Selatan,- Petugas Kepolisian Sektor Lolowa'u Polres Nias Selatan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan di Pasar tradisional Lolowau, Desa Lolowau, Kecamatau Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (17/07/2018) kemarin.


Tersangka yang bernama Yanuari Halawa alias Ari (28) ini merupakan buronan polisi selama 10 bulan karena terlibat kasus penganiayaan.

Kronologis kejadian penganiayaan ini bermula pada Rabu, (6/09/2017) lalu di lorong Bahodema Desa Bawosalo'o Siwalawa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan korban yang bernama Kahasa Halawa alias Ama Nisi kedatangan 2 orang tamu di rumahnya yaitu Yanuari Halawa dan seorang teman nya berinisial F-H (DPO). 

Kedua nya langsung mengetuk pintu rumah korban dan mengatakan "mengapa kau tantang kami". 

Korban yang pada saat itu membuka pintu rumah langsung di aniaya oleh kedua pelaku dan ditikam dibagian dagu dan bahu sebelah kiri. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Libertina Halawa, istri korban yang melihat peristiwa itu langsung berteriak minta tolong kepada warga, namun kedua pelaku berhasil lolos. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lolowau dan diterima dengan nomor LP/ 44/ IX/ 2017/ SPK-C/ SU/ Res.Nisel/ Sek.Lolowa'u. 

Setelah 10 bulan buron, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Y-H alias Ari sedang berada di Desa Lolowau tepatnya di pekan Lolowau. Petugas Polsek Lolowau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak ke pekan lolowau dan meringkus tersangka. 

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat dikonfirmasi membenarkan bshwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan.

"Tersangka Y-H alias Ari ini sudah 10 bulan buron dalam kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh korban Kahasa Halawa alias Ama Nisi," jelas Yunus. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek Lolowa'u dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kita masih mengejar seorang pelaku lain yang berinisial F-H. Kita himbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian," pungkas Yunus. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=