Terbaru

Polemik Pergantian Aparat Desa Lolofaoso, Camat Lotu Diduga Sengaja Tak Beri Rekomendasi

Camat Lotu Bazatulo Zalukhu |Foto: istimewa
Nias Utara,- Kepala Desa Lolofaoso Kecamatan Lotu, Kristiaman Nazara menyesalkan keterlambatan surat rekomendasi penolakan pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Camat Lotu Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zalukhu. 

Camat Lotu diduga sengaja tidak memberi rekomendasi tersebut karena ada 'kepentingan' dengan aparat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Lolofaoso itu.

Kristiaman Nazara mengaku telah mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desanya dari jabatan Plt Sekretaris Desa dan empat orang perangkat desa lainnya. Namun karena camat tidak memberikan rekomendasi pemberhentian maupun penolakan dalam waktu tujuh hari, maka kepala desa Lolofaoso menerbitkan surat keputusan pemberhentian bagi perangkat desanya.

Tindakan yang dilakukan Kepala Desa  Lolofaoso tersebut, menurutnya telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor 140/323/DPMD/III/VI/2018 dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017 pasal 17, yang menyatakan bahwa Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari camat tidak memberikan rekomendasi tertulis, maka kepala desa menerbitkan Keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa yang bersangkutan.

"Saya mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa secara tertulis kepada pak camat tanggal 23 mei 2018, karena camat tidak memberikan surat rekomendasi makanya saya menerbitkan surat pemberhentian bagi perangkat desa tersebut. Baru dua minggu setelah itu tanggal 7 juni 2018 tiba-tiba saya terima surat yang tidak ada tembusan dari Camat Lotu yang berisikan rekomendasi penolakan pemberhentian bagi perangkat desa yang telah saya berhentikan itu," tutur Kristiaman Nazara kesal, Kamis (26/7/2018) di Lotu.

Setelah menerima rekomendasi penolakan tersebut, Kristiaman Nazara kembali menyurati camat lotu untuk mengingatkan atas keterlambatan surat yang diterimanya, namun camat bersikeras tidak mengakui kalau surat itu diterima tanggal 7 juni 2018 melainkan tanggal 4 juni 2018, padahal jika mengaju aturan meski diterima tanggal 4 juni 2018, surat tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Sebelumnya, saya sudah menemui dan berkonsultasi kepada camat lotu telebih dahulu tentang pemberhentian perangkat desa ini, katanya silahkan berhentikan. Harusnya saya tunggu surat rekomendasi penolakan pemberhentian dari camat lotu itu sampai tanggal 30 mei 2018 terhitung sejak tanggal saya minta rekomendasi, sesuai yang telah diatur dalam perda bahwa hanya 7 hari," tambahnya.

Dikonfirmasi kepada Camat Lotu, Bazatulo Zalukhu menurutnya didalam peraturan daerah Nomor 3 tahun 2017 dalam hal pemberian rekomendasi kepada setiap desa adalah selama 7 hari kerja, bukan 7 hari kalender. 

"Antara tanggal 23 mei 2018 sampai 4 juni 2018 sudah memenuhi 7 hari kerja tidak termasuk hari libur, dan surat rekomendasi penolakan pemberhentian tanggal 7 juni 2018 yang diterima kepala desa Lolofaoso itu bukan surat saya, yang benarnya surat saya itu tanggal 4 juni 2018," kata Bazatulo Zalukhu, Jumat (27/07/2018)

Senada dengan camat, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Alius Nazara ketika ditemui wartanias.com diruang kerjanya mengatakan rekomendasi pemberhentian dari camat adalah tujuh hari kerja.

"Kepala desa meminta rekomendasi persetujuan pemberhentian kepada camat, kemudian selama tujuh hari, tujuh hari kerja ya bukan tujuh hari kalender, camat memberikan rekomendasi persetujuan ataupun penolakan. Apabila camat itu tidak memberi rekomendasi sampai tujuh hari kerja ya kepala desa berwewenang menerbitkan surat pemberhentian sesuai dengan Perda," jelas Alius Nazara, Jumat (27/7/2018).

Sementara, Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 3 tahun 2017 pasal 17 dalam hal rekomendasi camat pada pemberhentian perangkat desa hanya tertulis jangka waktu 7 hari, bukan 7 hari kerja.  Namun pada pasal 13 dalam hal rekomendasi camat pada pengangkatan perangkat desa tertulis kalimat 7 hari kerja. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=