Terbaru

Polisi Akan Segera Limpahkan Kasus Kades Sifahandro Ke Kejaksaan

Kades Sifahandro Nias Utara |Foto: istimewa
Nias Utara,- Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara akan segera  melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Budiman Alim Gea terhadap Efori Gea salah seorang warganya kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Hal itu diutarakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tuhemberua, Bripka Alfonso Sinaga saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan dari Nias Utara di Kantor Polsek Tuhemberua, Rabu (04/07/2018).

"Kasus penganiayaan itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Paling lama Minggu depan ini," ujar Bripka Alfons


Seperti diberitakan sebelumnya, warga desa Sifahandro Kecamatan Sawo benama Efori Gea melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh Kepala Desanya pada tanggal 16 Februari 2018 dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/09/II/2018/NS-Tuhem. 

Kemudaian dari hasil penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti kepala Desa Sifahandro tersebut akhirnya telah ditetapkan sebagi tersangka oleh Polsek Tuhemberua. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=