Terbaru

Polres Nias Selatan Kembali Sita 105 Liter 'Tuo Nifaro' pada Operasi Pekat

Razia Tuo Nifaro Polres Nias Selatan |Foto:
Istimewa
Nias Selatan,- Aparat Kepolisian Resort Nias Selatan Sumatera Utara kembali menyita minuman keras "Tuo Nifaro" (Tuak suling_red) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar Rabu (25/07/2018) kemarin. 3 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume sekitar 105 liter tersebut disita dari dua lokasi berbeda. 

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengatakan, minuman keras jenis tuak suling tersebut merupakan hasil sitaan dalam Operasi Pekat yg digelar Polsek Jajaran. "Tuak suling tersebut disita oleh personil Polsek Lolowau dan Lahusa," ujar Faisal. 

"Personil Polsek Lolowau menyita 1 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter, saat melaksanakan razia di jalan umum Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Rabu Dinihari. Kemudian personil Polsek Lahusa yang melaksanakan Operasi Pekat di jalan Lahusa Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Rabu malam, menyita 2 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 70 liter," papar Faisal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 liter tuak suling yang diamankan oleh personil Polsek Lolowau dibawa oleh Robahan Halawa alias Ama Jernih (32), warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Tuo Nifaro tersebut dibeli dari Desa Telumbaho Kec.Moi Kab. Nias Barat dan akan di bawa ke Desa Hilinamaziono Kecamatan O'o'u Kabupaten Nias Selatan.

Sedangkan 70 liter tuak suling lainnya disita personil Polsek Lahusa dari Andrinus Waruwu alias Tinus (32) warga Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dimana tuak tersebut dibeli dari Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan di bawa ke Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Seluruh barang bukti tuo nifaro tersebut saat ini telah disita dan diamankan di Polres Nias Selatan. 

Faisal Napitupulu menegaskan Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," pungkas nya. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=