Terbaru

Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekda saat sampaikan arahan |Foto: istimewa
Nias Utara,- Pengelolaan Dana Desa (DD) disetiap desa di Kabupaten Nias Utara tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan liar. Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Raradodo Waruwu pada pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa, di gedung Gereja BNKP Kota Lotu, Selasa (17/7/2018).


"Untuk pengelolaan dana desa tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan terkecuali kalau ada dalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturan yang resmi," ucap Raradodo Waruwu saat mewakili Bupati menyampaikan kata arahan dan bimbingan pada pelatihan itu.


Jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan, Raradodo waruwu mengajak masyarakat untuk menginformasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau ke pihak penegak hukum demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Selain itu, didepan para kepala desa sebagai peserta pelatihan, Raradodo waruwu mengatakan Kepala Desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal itu. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=