Terbaru

Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi

Pelaku bersama Kapolres Nisel dan personil
|Foto: istimewa
Nias Selatan,- Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap 2 orang pelaku juru tulis (jurtul) judi jenis toto gelap (togel) di Jalan Saonigeho Km 1,5 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S-H alias ama Wendi (40) warga jalan Saonigeho km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan J-Z alias ama Wulan (44) warga jalan Saonigeho km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum IPDA Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan, Selasa (11/09/2018) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (05/09) lalu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan J-Z alias ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel," papar Faisal.

Kemudian di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk S-H alias ama Wendi yang diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap. 

“Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tutup Faisal. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=