Curi 8 Unit Handphone, Empat Buruh Pelabuhan ini Ditangkap Polisi
Empat orang tersangka di Mapolres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias kembali membekuk 4 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian 8 unit Handphone (HP) merk Xiaomi milik Pengelola Ekspedisi Sumatera Jaya, Fanolo Telaumbanua alias Ama Ika.
"Para tersangka merupakan Tenaga Buruh atau Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Gunungsitoli. Para tersangka melakukan pencurian dengan alasan minimnya gaji yang mereka terima sebagai TKBM," papar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (09/10/2018) yang lalu.
Dikatakannya bahwa para tersangka melakukan aksinya pada tanggal 22 September 2018 antara pukul 09.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib di sekitar Jln. Yos Sudarso Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dia juga menyampaikan bahwa selain HP, Barang Bukti (BB) lain yang berhasil diamankan oleh penyidik yakni berupa 3 Charger warna putih serta 2 kotak HP merk Xiaomi warna merah.
"Masing-masing tersangka adalah Atalisi Ziliwu alias Ata (22) warga Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Amoni'o Hia alias Bagas (21) warga Jln. Karet Kompleks Asrama Anas Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Faohahao Hulu alias Fao (19) warga Desa Dao dao Zanuwo Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Samueli Laia alias Alvin (23) warga Desa Tefa'o Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara. Dan saat ini mereka bertempat tinggal di Gunungsitoli," paparnya.
Dijelaskannya bahwa saat ini para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Nias guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatan mereka, para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (Ferry Harefa)