Terbaru

Di Gunungsitoli, Sejumlah Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Para tersangka (membelakangi) saat konferensi
Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resort Nias banyak mengungkap kasus tindak pidana Pencurian di Gunungsitoli yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (09/10/2018) yang lalu. 

Kapolres Nias menyampaikan salah satu kasus yang baru diungkap dengan pelaku anak dibawah umur adalah kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh PH (15) dan MZ (15) terhadap barang dalam Kios milik korban, MN alias Ina Agnes (24).

"Kejadiannya sekitar pukul 03.30 Wib pagi di Kios milik korban yang berada di Jln. Sudirman kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kedua tersangka berstatus pengangguran dan tinggal di Kota Gunungsitoli. Mereka melakukan aksinya karena ingin menguasai dan memiliki barang milik korban," terang AKBP Deni.

Tidak hanya itu AKBP Deni juga menyebutkan bahwa khusus tersangka PH bukan hanya sekali melakukan pencurian tetapi sudah beberapa kali dan terakhir pihaknya mengamankan tersangka PH dengan kasus yang sama.

"Oleh karena itu, hal ini menjadi bahan perhatian sekaligus keprihatinan bagi kita warga Kota Gunungsitoli bahwa rata-rata pencuri yang seperti ini dilakukan oleh anak dibawah umur," paparnya.

Dikatakannya bahwa untuk menjerat kedua tersangka, pihaknya akan terapkan hukuman dengan metode dan mekanisme diversi karena para tersangka masih dibawah umur. 

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUH Pidana, cuma kita menggunakan peradilan anak, namun keputusannya kita serahkan kepada Pengadilan," tegas AKBP Deni.

Ditambahkannya juga bahwa terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.  (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=