Fraksi Demokrat Minta Tarif IMB di Gunungsitoli Tidak Memberatkan Warga
Rapat paripurna DPRD kota Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Fraksi Demokrat (Demokrat, PAN dan PKB) mengharapkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, agar besaran tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kiranya tidak memberatkan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan Fraksi Demokrat pada pendapat akhir fraksinya terhadap pengesahan Perda tentang retribusi IMB bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).
"Sehingga penerapan Perda tersebut nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan image buruk masyarakat terhadap Pemerintah Kota Gunungsitoli," bunyi salinan pendapat akhir Fraksi Demokrat yang diperoleh wartanias.com.
Fraksi Demokrat juga berharap dimasa yang akan datang untuk seluruh Perda yang berkaitan dengan IMB dapat disusun dan dibahas bersama demi mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan ke depan.
"Kami juga mengharapkan kiranya Perwal turunan dari Ranperda yang akan kita tetapkan ini tetap dikoordinasikan dan disampaikan kepada lembaga DPRD sehingga kemudian mewujudkan Kota Gunungsitoli yang 'Maju, Nyaman dan Berdaya Saing," bunyi pendapat akhir yang ditandatangani sejumlah anggota fraksi Demokrat itu.
Selain itu juga pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli agar nantinya Ranperda tersebut kedepan tidak mengalami kecelakaan hukum.
"Maka hal-hal yang berkitan langsung seperti regulasi tentang IMB itu sendiri maupun RDTR yang merupakan komponen tak terpisahkan dari Ranperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dimaksud agar dapat dirampungkan dan disesuaikan dengan Permen PUPR serta ketentuan lain yang terkait," bunyi pendapat akhir tersebut.
Ditambahkannya bahwa penetapan Retribusi yang dimaksud juga harus disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli, mengingat Rencana Detail Tata Ruang Kota Gunungsitoli masih belum ada.
Selanjutnya, setelah menyampaikan pendapat akhir dari fraksinya, pihaknya menyatakan setuju untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Gunungsitoli.
"Setelah mencermati dan memperhatikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tersebut diatas, maka kami dari Fraksi Demokrat menyatakan 'Setuju' atas Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli," ujar fraksi Demokrat. (Ferry Harefa)