Kesal Karena Dicuekin Terus, Pria di Gunungsitoli Ini Tega Bunuh Istrinya
Pelaku di kawal polisi saat jumpa pers |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan MZ alias Ama Agus Ziliwu (36) tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Yaniwarni Gulo alias Ina Agus (37). Ia merupakan Warga Dusun Sisobahili Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.
"Sekitar 3 Jam setelah kejadian, tersangka MZ ditangkap di Dusun Sisobahili Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, tepatnya didalam rumah tetangga korban, pada hari Rabu tanggal 07 November 2018," ungkap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (08/11/2018).
Dijelaskannya bahwa tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka kesal terhadap korban yang selalu cuek terhadap tersangka.
"Saat itu tersangka meminta korban untuk mengoleskan balsem dikaki tersangka, karena tersangka sedang menggigil kedinginan. Korban menuruti permintaan tersangka namun dengan berat hati dan sambil mengerutu," terang AKBP Deni.
Ditambahkannya bahwa, tersangka MZ yang melihat korban terkesan tidak ikhlas, maka saat itu juga tersangka bangun menuju ke dapur untuk mengambil sebilah parang lalu menghampiri korban yang masih terduduk diliantai dan langsung membacok pundak korban dari belakang sebanyak dua kali, dan korban merangkak kearah sebelah kanan dan bersandar di dinding rumah sambil berteriak.
"Lalu tersangka kembali membacok korban dibagian dada dan leher berulang kali dan kejadian itu disaksikan oleh tiga orang anak korban," tutur AKBP Deni.
Sementara itu, korban masih berupaya menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah menuju jalan umum.
"Tidak sampai disitu saja, tersangka mengejar dan mendekati korban, kemudian membacok korban dibagian kepala, punggung dan tangan berulang kali sampai korban tidak bergerak sama sekali dan dinyatakan meninggal dunia di tempat" tambah AKBP Deni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo. pasal 44 ayat (3) UU.RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ferry Harefa)