Terbaru

Menunggak Lebih Satu Tahun, Aliran Listrik di Satu Desa ini Diputus

Persiapan pemutusan aliran listrik |Foto:
Istimewa
Nias Selatan,- PT. PLN (Persero) UP3 Nias akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggan yang tidak mau membayar tunggakan listrik. Satu desa di wilayah Nias Selatan terpaksa tidak menikmati arus listrik karena menunggak lebih dari satu tahun, Rabu (21/11/2018).

PLN Nias memutus aliran listrik di desa Simandraolo, Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan melalui gardu listrik yang ada di desa tersebut.

Pemutusan aliran listrik untuk ratusan pelanggan tersebut dilakukan langsung oleh petugas PLN Nias didampingi aparat Kepolisian dan TNI. 

"Hal ini diakibatkan karena sudah berlangsung lebih dari satu tahun dengan jumlah pelanggan menunggak sebanyak 174 pelanggan," ujar Manager PLN Area Nias Evan Sirait, Kamis (22/11/2018).

Dijelaskannya, Pemutusan aliran listrik dilakukan melalui gardu listrik PLN di desa tersebut sehingga semua pelanggan yang ada di desa tersebut untuk sementara tidak bisa menikmati aliran listrik PLN sampai ada itikad baik dari seluruh pelanggan di desa tersebut membayar rekening listrik. 

"Hal ini akan diberlakukan kepada seluruh pelanggan PLN Nias karena sudah sangat tingginya tunggakan listrik di Pulau Nias," tegasnya. 

Ia menambahkan, pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak harus dilakukan dengan sangat terpaksa karena pihaknya pun mengaku telah memberikan pemberitahuan berulang untuk mengingatkan para pelanggan bandel tersebut.

"Kita juga telah menyampaikan hal ini kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kepulauan Nias melalui kesepakatan MOU Nias terang 2019," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=