Terbaru

Pemkab Nias Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa

Sosialisasi Perda nomor 3 di Nias |Foto:
Istimewa
Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 3 tahun 2017 tentang penataan desa yang dilaksanakan di Gedung Balai Serbaguna Howu-howu Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Rabu (07/112018).

"Pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk mengatur berbagai ketentuan tentang penguatan desa antara lain yakni penataan desa, penguatan kewenangan desa, keuangan desa, kelembagaan desa dan sebagainya," ungkap Bupati Nias dalam arahannya yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias, Drs. Firman Yanus Larosa 

Ditambahkannya juga bahwa salah satu poin yang paling penting dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah terkait penataan desa.

"Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, yang selanjutnya telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias nomor 3 tahun 2017 tentang penataan Desa di Kabupaten Nias," terang F. Yanus. 

Selain itu, F. Yanus juga mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 tahun 2017 merupakan pedoman atau acuan bagi desa dalam melakukan penataan desa seperti pembentukan desa berupa pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

"Termasuk ‎Penghapusan desa serta ‎perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, dari Kelurahan menjadi Desa," tutur F. Yanus. 

Dijelaskannya juga, bahwa berdasarkan pada pasal 7 ayat (3) UU NO. 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut pada pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa menyatakan penataan desa bertujuan untuk  mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Juga untuk mempercepat peningkatan    kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan untuk meningkatkan daya saing desa," tambahnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, BPD, para Aparat Perangkat Desa se-Kabupaten Nias berserta tamu undangan lainnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=