Terbaru

PMDK Gunungsitoli: Faozatulo Ziliwu Layak Jadi Balon Kades Lasara Sowu

RDP di DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry
Harefa

Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMD/K), Arham Dusky Hia menerangkan bahwa Faozatulo Ziliwu (mantan kepala Desa_Red) Lasara Sowu layak dan memiliki hak untuk ikut sebagai kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Keterangan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli terkait kisruh dan polemik penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kota Gunungsitoli bertempat di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (19/11/2018) lalu.

"Secara administrasi, saudara Faozatulo Ziliwu telah memenuhi syarat dan berhak untuk dipilih oleh masyarakat pada pemilihan kepala desa Lasara Sowu, karena sebelumnya Faozatulo menjabat sebagai kepala desa definitif hanya selama 1 kali periode. Tahun sebelumnya, Faozatulo hanya sebagai pejabat (Pj) dan tidak termasuk sebagai bagian persyaratan dalam Pilkades," tegas Arham Hia.

Penegasan tersebut juga sebelumnya telah disampaikan oleh Camat Gunungsitoli Utara, Momimotani Zega dalam suratnya tertanggal 24 September 2018 yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Lasara Sowu yang menerangkan bahwa Faozatulo Ziliwu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan berturut-turut.

Sementara itu, Faozatulo Ziliwu yang dikonfirmasi Wartanias.com usai mengikuti RDP tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten mencari keadilan atas penetapan Cakades Desa Lasara Sowu tersebut.

"Pertama-tama secara khusus saya berterimakasih kepada pihak DPRD yang telah memfasilitasi RDP pada hari ini. Sekalipun masih belum ada titik terang secara maksimal, namun saya yakin mereka juga akan melaksanakan bagiannya sesuai tupoksinya sebagai wakil rakyat," tutur Faozatulo.

Ditambahkannya juga bahwa pihaknya terus berharap adanya titik terang dari penyelesaian polemik Pilkades di Gunungsitoli serta berharap agar Perwal Nomo 56 tahun 2018 benar-benar diterapkan guna mewujudkan keadilan ditengah-tengah masyarakat Kota Gunungsitoli.

"Sebelumnya saya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Bapak Walikota Gunungsitoli agar penetapan Calon Kepala Desa Lasara Sowu oleh panitia agar ditinjau kembal. Dan RDP hari ini adalah bagian respon terhadap keluhan saya," tambah Faozatulo.

Sebelumnya masih ditempat yang sama, Ketua Panitia Pilkades Desa Lasara Sowu, Agustinus Ziliwu bersikeras dan yakin bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya, menurutnya sudah tepat.

"Kami sebagai panitia bekerja berdasarkan aturan yang ada dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Gunungsitoli," ujar Agustinus.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berkas administrasi Faozatulo Ziliwu (mantan kepala Desa_Red) tidak diloloskan oleh panitia dengan alasan bahwa Faozatulo Ziliwu telah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali periode. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=