Terbaru

Biaya Gratis, Pemkot Gusit Himbau Pelaku usaha Daftarkan Usahanya

Rakor tentang Perizinan di Pemko Gusit |
Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menghimbau para pelaku usaha yang ada di kota Gunungsitoli agar mendaftarkan usahanya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli secara gratis tanpa dipungut biaya. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Deslawati Zega saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (20/12/2018). 

"Kami menghimbau masyarakat yang punya usaha untuk segera mendaftarkan usahanya supaya terhindar dari penertiban," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini di kota Gunungsitoli masih banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan usahanya di DPMPPTSP Gunungsitoli padahal tidak dipungut biaya. 

"Kecuali ada 2 perizinan yang masih dipungut retribusi yakni Retribusi minuman beralkohol dan retribusi Fasilitas pasar," ucapnya. 

Kedepan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan menerapkan retribusi pada  penerbitan IMB dan dan izin reklame. "Ini salah satu cara untuk mendongkrak  peningkatan PAD ke depan selain dari pajak-pajak daerah," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa data  jumlah perizinan yang sudah diterbitkan sepanjang tahun 2018 kurun waktu Januari sampai November 2018 tercatat sebanyak 1014 izin. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=