Terbaru

Bulan Desember ini, PNS Eselon II Pemko Gunungsitoli Dilarang Keluar Daerah

Wali Kota Lakhomizaro Zebua |Foto: Yuli
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua membuat kebijakan agar seluruh PNS jabatan Eselon II dilarang keluar daerah selama bulan Desember tahun 2018 ini.

Hal itu disampaikan Lakhomizaro saat menyampaikan arahan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ke-19 Kota Gunungsitoli di Taman Yaahowu Kota Gunungsitoli, Jumat (07/12/2018). 

"Saya membuat kebijakan agar seluruh pejabat eselon II di Kota Gunungsitoli saya larang untuk keluar daerah pada bulan Desember 2018 ini apapun alasannya," ujar Lakhomizaro.

Pejabat eselon II dilarang keluar daerah karena saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD sedang proses pembahasan APBD tahun 2019. 

"Kebijakan tersebut saya buat karena bulan Desember 2018 ini kita sedang fokus menyusun APBD tahun 2019. Tanggal 25 ke atas silahkan keluar daerah kalau ada agenda penting. Tapi saya mohon di bawah tanggal 25 jangan dulu keluar daerah," tegasnya. 

Wali Kota pun berharap kepada seluruh DWP Kota Gunungsitoli yang agar mendukung Suaminya menjadi PNS di Kota Gunungsitoli untuk bersama-sama bersinergi memajukan kota Gunungsitoli. 

"Jangan pula nanti isteri-isteri PNS ini memaksa suaminya untuk keluar daerah pada bulan Desember ini. Saya mohon kalau ada rencana demikian ditunda dulu. Saya harap ibu-ibu mendukung suaminya untuk menjalani tugas sebagai ASN di Kota Gunungsitoli," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=