Terbaru

Dinilai Bermasalah, Pelaksanaan Pilkades Lasara Sowu dan Hilimbowo Olora Ditunda

Ilustrasi Pilkades |Foto: Istimewa
Gunungsitoli, - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lasara Sowu dan Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli untuk sementara ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hal itu terlihat pada bunyi instruksi surat Walikota Gunungsitoli yang ditujukan kepada Camat Gunungsitoli Utara tertanggal 07 Desember 2018 dengan Nomor 141/10246/PMD/K/2018 perihal Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara di Desa Lasara Sowu dan Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara yang berhasil dihimpun Wartanias.com, Minggu (09/12/2018).

"Mencermati surat Camat Gunungsitoli Utara Nomor 141/2936/ADPEM/GS-UT/2018 tanggal 03 Desember 2018 perihal Pembinaan Panitia PILKADES Lasara Sowu dan Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Nomor 141/9935/DPMD/K/2018 tanggal 30 November 2018 lalu," bunyi surat Walikota Gunungsitoli tersebut.

Dalam suratnya itu, Walikota Gunungsitoli menginstruksikan agar pelaksanaan jadwal pemungutan suara untuk Desa Lasara Sowu dan Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara ditunda.. 

"Dengan ini diinformasikan kepada Saudara Camat Gunungsitoli Utara, bahwa mempertimbangkan keputusan panitia atas maksud surat Sekretaris Daerah tersebut diatas berkaitan dengan keberatan Bakal Calon Kepala Desa Lasara Sowu an. Faozatulo Ziliwu dan Bakal Calon Kepala Desa Hilimbowo Olora an. O'ozisokhi Harefa dan Fatodo Harefa, maka jadwal pemungutan suara untuk Desa Lasara Sowu dan Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian" bunyi surat Walikota Gunungsitoli tersebut. 

Dalam surat tersebut juga Walikota Gunungsitoli menyebutkan alasan lain yakni dengan memperhatikan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor 17C/1205/DPRDIXI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli. Sehingga hal itu menjadi salah satu acuan penundaan Pilkades dimaksud. 

Sementara itu, Camat Gunungsitoli Utara, Momimotani Zega saat dikonfirmasi Wartanias.com, mengaku dan membenarkan menerima surat Walikota Gunungsitoli tersebut.

"Iya, kita dari pihak kecamatan telah menerima surat dari pak Walikota Gunungsitoli tentang penundaan Pilkades Lasara Sowu dan Hilimbowo Olora. Jadi, untuk sementara kedua desa itu tidak melaksanakan pemungutan suara di pilkades serentak ini," tegas Camat Momimotani saat dihubungi Wartanias.com, Minggu (09/12/2018) sore. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=