Terbaru

KPU Nias Gelar Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus

Rakor di KPU Kabupaten Nias |Foto: BG
Nias,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyusunan Daftar Pemilih  Tambahan (DPTb) dan Daftar  Pemilih Khusus (DPK) bersama stakeholder Pemilu di Kabupaten jelang Pemilihan Umum serentak tahun 2019.

Rakor tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Rabu (23/01/2019) pagi.

Komisioner KPU Nias Dedi Kurniawan Batee dalam pemaparannya sebagai narasumber mengatakan bahwa DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunkan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

"Warga yang ingin memilih yang seperti ini nantinya dicatat di daftar pemilih tambahan," ujarnya. 


Pemilih dalam keadaan tertentu yang dimaksudkan oleh Dedi adalah misalnya masyarakat yang melaksanakan tugas pada saat pemungutan Suara, kemudian yang  menjalani Rawat Inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi,penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Terkena bencana Alam,dan bekerja di luar domisilinya.

"Ada beberapa potensi adanya pemilih yang akan pindah memilih pada hari pencoblosan misalnya pegawai Puskesmas, Napi di Lapas, Tahanan Penegak Hukum, Pegawai Rumah Sakit, Pendeta, Pegawai BUMN dan BUMD serta Mahasiswa," jelasnya. 

Sementara Daftar Pemilih Khusus menurut Dedi Batee adalah Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Keadaan khusus yang dimaksud disini adalah pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan alamat pemilih yang ada di KTP-Elektronik bukan berdasarkan dimana pemilih tersebut berada," tuturnya. 

Ia menjelaskan bahwa pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya mulai pada pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB pada hari pemungutan suara. 

Ia berharap agara pemilih yang tidak terdaftar pada DPT segera melaporkan diri nya kepada PPS untuk dilakukan pengecekan dan pencatatan terhadap pemilih tersebut pada formulir A.
DPK.KPU," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=