Terbaru

Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sitolubanua - Nias Barat

Pelaku (baju hitam belakang kapolres) saat
Konferensi pers |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan Trisman Boys Daeli Alias Boi Alias Ama Alser (26) yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Korban, Abu Bakar Daeli (43) pada hari Kamis (14/02/2019) di desa Sitolubanua, Kecamatan Lahomi, Nias Barat. 

Selain Abu Bakar, anaknya juga yang berinisial M Alias D (9) mengalami luka berat dan ikut menjadi korban keganasan tersangka Boi. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (23/02/2019) sore. 

"Pada hari Kamis (21/02/2019) sekira pukul 08.00 Wib, personil Polsek Sirombu yang dipimpin Kapolsek Sirombu AKP S. Tampubolon berhasil mengamankan satu orang lelaki dewasa, yang merupakan tersangka Pembunuhan berencana dan penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat," ungkap AKBP Deni.

Dijelaskannya bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah korban Abu Bakar Daeli. Selain itu AKPB Deni juga menyebutkan bahwa tersangka membunuh korban karena sakit hati. 

"Tersangka Boi nekat menghabisi nyawa korban karena tersangka sakit hati kepada korban. Karena tersangka menduga bahwa istrinya meninggal karena terkena guna-guna dari korban. Akibatnya, tersangka jadi dendam dan merencanakan untuk membunuh korban. Hingga akhirnya terjadilah peristiwa itu," papar AKBP Deni. 

Dari hasil evakuasi dan identifikasi terhadap tubuh korban Abu Bakar Daeli terdapat 30 luka sayatan sedangkan anaknya M alias D mengalami 1 luka sayatan. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 dari KUHPidana Subs pasal 338 dari KUHPidana dan Pasal 80 ayat (2) serta Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Seumur hidup atau 20 Tahun Penjara. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=