Terbaru

KPU Gusit: Warga Yang Pindah Memilih Akan Dilayani Hingga Bulan Maret

Rakor KPU Gunungsitoli tentang DPTB |Foto:
Budi Gea
Gunungsitoli,- Komisi Pemili Umum (KPU) Kota Gunungsitoli akan terus melayani Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pindah memilih di Kota Gunungsitoli dan juga yang warga kota Gunungsitoli yang pindah memilih ke daerah lain hingga 18 Maret 2019 mendatang.

Daftar warga yang pindah memilih tersebut akan ditambahkan ke dalam daftar pemilih tambahan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Harefa saat berbincang-bincang dengan wartanias.com, Sabtu (16/02/2019).

"Pelayanan pindah memilih ini akan kita layani terus hingga 18 maret 2019 mendatang. Daftar pemilih ini akan kita tambahkan di dalam DPTb dan DPK," uajrnya.

Pelayanan pindah memilih dilakukan untuk mempersiapkan logistik pemilu menjelang 17 April 2019. 

"Pelayanan ini juga untuk melindungi hak konstitusi warga negara Indonesia, memudahkan warga menggunakan hak pilih di TPS terdekat, serta supaya data pemilih dapat dipertanggungjawabkan,"jelasnya

KPU Kota Gunungsitoli berharap ada peran dari seluruh stakeholder, Pemerintah dan juga Parpol di Kota Gunungsitoli dalam memantau warga yang ingin pindah memilih ini.

"Kami membuka pintu siapa tau ada temuan di lapangan baik Bawaslu dan pimpinan parpol siapa tau ada warga yang pindah memilih segera diberitahu kepada kami sebagai penyelenggara pemilu di Kota Gunungsitoli," tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=