Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Dengan Modus Sertifikat Tanah di Nisel
Pelaku saat di polres Nias Selatan |Foto: Istimewa |
Nias Selatan,- Kepolisian Resort Nias Selatan Selatan mengamankan pelaku penipuan dengan modus pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan berinisial RJP, Minggu (10/02/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional Nias Selatan dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede N Widiarta melalui Humas Polres Nisel Brigadir Dian Octo menjelaskan bahwa kronologi kejadian penipuan tersebut bermula sekitar bulan Januari 2019.
"Ketika itu, salah seorang pelapor atas nama Samsul Duha ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Nias Selatan, kemudian pelaku mengaku sebagai Pegawai di kantor BPN Nias Selatan dan menawarkan kepada pelapor untuk memberikan bantuan dalam pengurusan sertifikat kepada pelapor, lalu pelaku mengukur tanah milik pelapor, kemudian pelaku meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 2.800.000 untuk biaya sertifikat tanah tersebut," ujar Dian.
Namun hingga sampai saat ini sertifikat tanah tersebut belum selesai dan ternyata dokumen milik pelapor belum terdaftar di kantor BPN Nias Selatan dan tindakan meminta pungutan seperti ini sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Pelaku kita amankan dikantor BPN Nias Selatan Minggu (10/02/2018) sekira Pukul 23.00 WIB dan langsung di bawa ke Mako Polres Nias Selatan," tambahnya.
Kini pelaku harus mendekam di rutan polres nias selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tri Buaya)