Terbaru

Wanita Muda Bernama Fani ini Ditangkap Karena Miliki Pil Ekstasi di Gusit


Fani saat konferensi pers bersama jajaran
Polres Nias |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Satuan Intelkam Polres Nias yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Yafao Lase berhasil mengamankan ENL Alias Ina Arvan Alias Fani (24) karena kedapatan memiliki dan melakukan transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi di salah satu tempat hiburan malam pada hari Senin (18/02/2019) malam.

Wanita muda bernama Fani ini merupakan warga Desa Banua Gea Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara dan berdomisili di Gang Mesjid, Jalan Kartini I, Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (23/02/2019) menjelaskan bahwa tersangka berhasil dibekuk oleh personil Sat Intelkam Polres Nias dengan menggunakan Teknik Undercover Buy.

"Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 22.30 Wib, dengan teknik Undercover Buy Personil kita Sat Intelkam berhasil mengamankan pelaku EN alias Fani beserta dengan barang bukti berupa 4 butir Pil berwarna cokelat tua diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi serta uang pembelian sebesar dua juta rupiah," tutur AKBP Deni.

Selain itu,  Deni juga menambahkan bahwa Personil Sat Intelkam Polres Nias selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah EN dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Toples Plastik warna merah yang berisi 9 butir Pil berwarna merah jambu diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dan 48 butir Pil berwarna cokelat tua diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terletak di bawah meja dapur rumah tempat tinggal EN.

"Berdasarkan kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 09.00 Wib, personil Sat Intelkam Polres Nias menyerahkan pelaku EN beserta barang bukti yang ditemukan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKBP Deni.

Tidak hanya itu, AKBP Deni juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka EN menerangkan bahwa pada awal bulan Februari 2019, EN memperoleh sebanyak 150 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dari seorang temannya yang berinisial I yang berdomisili di Kota Medan seharga 37.500.000 rupiah.

"Saat ini kita telah mengantongi identitas I teman dari tersangka EN ini. Dan kita juga sedang melakukan penelusuran dan pelacakkan terhadap I tersebut," bebernya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=