Terbaru

Pelanggaran Pemilu di Nisut Tidak Bisa Ditindaklanjuti Karena Tak Ada Saksi

Ketua Bawaslu Nias Utara Memori Zendrato
|Foto: Haogo Zega
Nias Utara,- Bawaslu Nias Utara mengaku banyak ditemukan pelanggaran pemilu di kabupaten nias utara, namun tidak dapat ditindaklajuti oleh Bawaslu karena tidak ada saksi yang bersedia. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara, Memori Zendrato di Kantor KPU Nias Utara pada acara penyampaian informasi pelaksanaan tahapan pemilu 2019, yang diselenggrakan oleh KPU nias Utara, Kamis (11/4/2019).

"Bawaslu banyak sekali menemukan pelanggaran pada tahapan pemilu ini, tapi kami harus akui terhenti, terhentinya di gakkumdu karena tidak ada yang bersedia menjadi saksi," kata memori.

Dijelaskannya, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada tiga unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, satu pihak aja diantara itu tidak setuju maka tidak bisa dinaikan suatu laporan itu.

"Yang paling susah adalah saksi, satu saksi itu tidak cukup, karena seorang saksi harus memenuhi tiga kriteria yakni melihat, mendengar, dan merasakan, nah itu permasalahan kami selama ini, siapa orang yang mau menjadi saksi ketika ada laporan-laporan pelanggaran pemilu, saksi itu minimal dua orang," jelasnya.

Menurutnya selama ini, kebanyakan hanya menemukan bukti petunjuknya saja tanpa disertai barang bukti, apalagi masyarakat di nias utara tidak ada yang melapor ketika terjadi disekitarnya pelanggaran pemilu.

"Undang-undang pemilu ini beda dengan pilkada, ketika terjadi pelanggaran pada tahapan pilkada misalnya politik uang maka pemberi dan penerima sama-sama dijerat hukum, sementara undang-undang pemilu hanya pemberi yang terjerat hukum jika terbukti," tambahnya.

Diakhir sambutannya, Memori zendrato mengajak seluruh masyarakat nias utara untuk segera melaporkan ketika ada pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pemilu, masyarakat penerima sesuatu dari oknum caleg yang diharapkan untuk melapor, karena hanya pemberi itu nantinya yang akan dijerat hukum sesuai undang-undang pemilu. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=