Ada Selisih Data, KPU Nias Kembali Gelar Rekapitulasi Suara Pemilihan DPR-RI
KPU Nias saat gelar rekapitulasi ulang | Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias kembali menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Ulang penghitungan perolehan suara pemilihan DPR-RI khusus Kecamatan Idanogawo di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias, Jumat (10/05/2019).
Dalam keterangannya ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan atas rekomendasi pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Dan ini merupakan proses penyelesaian Keberatan yang disampaikan oleh teman-teman dari Partai Nasdem dan PDI-P, serta untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 835/PL.01.7-SD/Prov/V/2019 tertanggal 09 Mei 2019. Pernihal tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara," papar Firman menjelaskan.
Pada rapat yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Nias serta sejumlah saksi Parpol tersebut, Firman juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno tersebut bertujuan untuk meluruskan data yang tidak sinkron antara data yang diperoleh para Saksi, Bawaslu dan KPU yang tidak sama dengan data yang diserahkan oleh PPK Kecamatan Idanogawo.
"Nantinya kita akan membuka kotak C1 plano hologram dan kotak C1 hologram, namun dasar utama kita adalah C1 plano hologram. Manakala tidak sinkron dengan perolehan suara nantinya, maka kita buka C1 hologram, dan kalau perlu kita buka DAA1 masing-masing perolehan ditiap TPS nantinya. Tetapi sebelumnya kita melakukan kedua tahapan itu dulu. Kita tidak langsung melompati ke DAA1. Kita akan mulai membuka dari C1 plano yang berhologram," tegasnya.
Selanjutnya dalam sambutannya, anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua menyampaikan bahwa dari sisi pengawasan, pihaknya akan selalu siap untuk mengawal proses rekapitulasi tersebut demi keadilan dan kepastian hukum.
"Kita melaksanakan rekapitulasi ulang ini, supaya tidak ada dusta diantara kita. Jangan sampai nantinya ada dugaan bahwa KPU, Bawaslu Kabupaten Nias telah melakukan konspirasi untuk sebuah kecurangan," harap Warling.
Dari pantauan Wartanias.com, proses rekapitulasi dari 28 desa se-Kecamatan Idanogawo tersebut dilaksanakan dengan pembagian sebanyak 4 panel yakni :
Panel 1 : Ahedano, Awoni Lauso, Baruzo, Biouti, Biouti Timur, Bobozioli Loloana'a, Bozihona bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias
Panel 2 : Hili'adulo, Hiligogowaya Maliwa'a, Hililawae, Hilimoasio, Hilimoasio II, Hilina'a Tafuo, Hili'ono Zega bertempat di ruang serbaguna Kecamatan Gido.
Panel 3 : Laira, Laowo Hilimbaruzo, Maliwa'a, Mondrali, Oladano, Orahili Zuzundrao, Otalua bertempat di ruang serbaguna Kecamatan Gido.
Panel 4 : Saiwahili Hiliadulo, Sandruta, Sisobahili Iraonohura, Tetegeona'ai, Tiga Serangkai Maliwa'a, Tetehosi, Tuhewaebu bertempat di ruang pertemuan PPK Gido. (Ferry Harefa)