Terbaru

BPJS Tetap Maksimalkan Pelayanan Selama Libur Lebaran 2019

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah
| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal dan prima kepada seluruh masyarakat (peserta) selama libur lebaran tahun 2019 ini. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah dalam Konferensi Pers seputar Pelayanan JKN-KIS selama mudik lebaran yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Jln. Diponegoro Nomor 395 A Desa Sifalaete, KM. 3, Senin (27/05/2019).

"Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Karena mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di Faskes yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta melakukan mudik ke luar kota," terang Harry. 

Ditegaskannya bahwa hal tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," katanya menjelaskan. 

Ditambahkannya bahwa layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," bebernya. 

Harry juga menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegas Harry.

Tidak hanya itu, Harry juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

Pada kesempatan itu juga Harry juga menjelaskan bahwa BPJS menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten atau Kota di luar Pulau Jawa..

"Layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera," katanya menjelaskan. 

Masih dijelaskannya, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. 

"Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan," ucap Harry. 

Dia juga menyampaikan bahwa selama masa libur lebaran, pihaknya membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=