Perolehan Suara DPRD Provinsi dan Kabupaten di Toma Akan Dihitung Ulang
Komisioner KPU Nisel di Rekapitulisasi tingkat Provinsi |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara agar meminta KPU Nias Selatan melakukan sinkronisasi data pemilih dan perolehan suara Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Nias Selatan di 32 TPS se Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Sumut Suhadi S Situmorang saat rapat pleno rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (13/05/2019) pagi.
"Kami dari Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan Korscek data DAA1, DA1 dengan acuan C1 Plano untuk tingkat provinsi dan kabupaten kota pemilu legislatif khusus untuk kecamatan Toma," ujar Suhadi.
Pengkroscekan data pemilih dan peroleh suara pada dua jenis pemilihan itu dilakuakan karena pada malam sebelumnya, sejumlah saksi Parpol menyampaikan keberatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi tersebut.
'Terkait TPS 3 yang di sebut-sebut para saksi tadi malam, agar KPU Sumut memerintahkan kepada KPU Nias Selatan supaya menyesuaikan atau mensikronkan dengan data pemilih," jelasnya.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa terkait dengan video coblos massal yang disebutkan dalam rapat Pleno yang terjadi di kecamatan Mazino serta videonya viral, Bawaslu mengaku akan segera memproses laporan tersebut.
"Paling lama hasil putusannya akan segera keluar besok," ujarnya.
Sementara itu, Pantauan wartanias.com, Pimpinan Sidang Rapat Pleno Mulia Banuera langsung memerintahkan KPU Nias Selatan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Sore ini silahkan segera pesan tiket untuk balik ke Nias Selatan, paling lama hasilnya kembali kalian sampaikan ke medan pada tanggal 15 mei 2019 pagi hari," ujarnya. (Red)