Terbaru

Retribusi Jasa Usaha Di Gusit Diharapkan Terealisasi Sesuai Ketentuan

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli
|Foto: dok wnc

Gunungsitoli, - Perubahan dan Pelaksanaan Retribusi Jasa usaha diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkeadilan terhadap masyarakat Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Demokrat (Demokrat, PAN dan PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat menggelar rapat Paripurna tentang Ranperda Retribusi Jasa Usaha bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Senin (13/05/2019) malam.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa selain Pajak, Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.

"Atas latar belakang yang dimaksud serta dengan meningkatkan iklim pertumbuhan ekonomi dan pembangunan serta pendapatan Kota Gunungsitoli maka, Retribusi Jasa Usaha sudah seyogianya untuk mendapatkan pembaharuan, mengingat dengan pelaksanaan Retribusi Jasa dapat memberikan jaminan kepada masyarakat dalam membangun usaha, serta dapat menjadi pedoman khusus bagi petugas yang berwenang dalam melaksanakan kewenangannya sesuai yang diatur dalam undang-undang," bunyi pandangan fraksi Demokrat tersebut yang dihimpun Wartanias.com.


Selain itu, masih dalam penyampaian pendapat  umumnya, Fraksi Demokrat menghimbau agar penambahan dan perubahan Perda tersebut nantinya tidak memberatkan masyarakat Kota
Gunungsitoli dalam hal besaran Retribusi Jasa Usaha seraya menyatakan memahami dan menyarankan agar perubahan Ranperda itu dapat ditindaklanjuti. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=