Terbaru

Tak Dapat C1, Ketua PDIP Duga KPU Nias Sengaja Rahasiakan Data

Ketua DPC PDIP Kabupaten Nias
Nias, - Pasca selesainya pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara diduga rahasiakan data hasil rekapitulasi surat suara kepada saksi Partai Politik (Parpol) 

"C1 untuk DPR-RI dan C1 DPR  Provinsi belum diterima para saksi dari partai kita dan hal itulah yang menjadi keberatan kita," terang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nias, Yunius Relawan Zebua kepada Wartanias.com, Rabu (08/05/2019) pagi. 

Dijelaskannya bahwa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Nias, hanya kecamatan Idanogawolah yang C1 nya berhasil mereka dapatkan. 

"C1 dari Kecamatan Idanogawo itu, kita dapatkan   dari KPU Nias agak susah. Mesti melalui rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias. Itupun terjadi karena pihak kita dalam hal ini saksi parpol menyatakan keberatan," tutur Yunius dengan nada kesal. 

Tidak hanya itu, Yunius juga mempertanyakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias yang hanya merekomendasikan 1 kecamatan saja untuk mendapatkan C1 tersebut. 

"Seharusnya jangan hanya satu kecamatan dong. Kan masih ada sembilan kecamatan yang lain, C1 nya kemana? Harusnya sebagai wadah pengawasan, Bawaslu juga memberikan rekomendasi untuk sembilan kecamatan lainnya2," tegasnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan konfirmasi kepada pihak KPU Kabupaten Nias, namun jawaban yang disampaikan, menurutnya betele-tele dan tidak masuk akal. 

"Kata mereka, khusus untuk yang sembilan kecamatan tersebut C1 nya telah diplenokan. Padahal kita meminta C1 itu kan untuk arsip sekaligus bahan pebanding untuk kita," ujarnya. 

Selanjutnya, pada kesempatan itu, Yunius juga menyatakan dan menduga bahwa telah terjadi kecurangan dalam tahapan penghitungan surat suara tersebut yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Nias. 

"Ini pidana dan pelanggaran dalam Pemilu, dan atas rekomendasi dari PP dan DPD partai, kita dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias telah melayangkan surat keberatan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias, dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan juga pusat," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wartanias.com telah berupaya menghubungi dan mengkonfimasi tentang kebenaran hal ini kepada pihak KPU Kabupaten Nias, namun pihak KPU memilih diam dan tidak ada tanggapan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=