Kurang 24 Jam, Polres Nias Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pendamping Desa
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Kurang dari 24 jam setelah mayat ditemukan, Personil gabungan dari Polres Nias berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Rikson P Hutabarat yang terjadi di Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Jumat (21/06/2019).
Kedua orang pelaku ditangkap di jalan raya Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
Pelaku adalah R dan Y masing-masing berusia 16 tahun.
"Kita bersyukur, dengan waktu yang tidak terlalu lama yakni kurang dari 24 jam, kedua pelaku dibekuk di saat melintas di Jalan raya desa Sisarahili Teluk siabang," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Restu Gulo, Sabtu (22/06/2019).
Saat ditangkap, kedua pelaku yang masih pelajar SMA ini tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan mengakui perbuatannya.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor, Helm Korban dan Ponsel milik korban," ujarnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Rikson Hutabarat yang berprofesi sebagai pendamping desa ditemukan tak bernyawa di perkebunan di desa Iraonogeba Gunungsitoli. (Budi Gea)