Terbaru

Tarif Retribusi Diharap Sesuai Kemampuan Masyarakat Gunungsitoli

Suasana Rapat paripurna DPRD Gunungsitoli
|Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Pemungutan tarif retribusi jasa usaha diharapkan agar dapat disesuaikan dengan potensi dan kemampuan masyarakat Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019) lalu.

""Kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar dalam perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 khususnya terkait pengenaan tarif retribusi jasa usaha daerah kepada masyarakat supaya diperhatikan dan disesuaikan dengan potensi dan kemampuan masyarakat," harap Asogö Zega saat membacakan pandangan umum fraksinya. 

Menurutnya hal itu dilakukan dengan tujuan agar pemungutan tarif retribusi jasa usaha tersebut tidak memberatkan masyarakat dan tidak kontraproduktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diharapkan bersama.

Dia juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah pada umumnya harus mengacu pada azas kebermanfaatan, azas konsistensi dan azas perlindungan sebagai penyangga dari landasan kepentingan bersama.

"Setelah memperhatikan, mencermati dan mempertimbangkan semua masukan atau pun saran-saran yang telah disampaikan baik dari Fraksi-fraksi dan Pansus, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan berpendapat Setuju agar Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini disahkan dan ditetapkan menjadi sebuah Perda Kota Gunungsitoli," tegas Asogö. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=