Terbaru

Kisruh Rastra, Warga: Kades Lasara Sawo Belum Menindaklajuti Saran Tim Audit

rapat tim audit di kantor camat sawo |Foto:
Istimewa 
Nias Utara,- Setelah melakukan investigasi di kantor desa lasara sawo pada kamis dini hari lalu, besoknya Tim Audit dari pemerintah daerah kembali melaksanakan pertemuan di kantor camat sawo untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan penggelapan rastra dan tindakan pemecatan perangkat desa yang terjadi di desa lasara sawo, namun hasil pertemuan belum ditindaklajuti oleh kepala desa.

Salah satu warga lasara sawo, Atalisi Telaumbanua menjelaskan hingga saat ini setelah selesai pertemuan dikantor camat sawo, kepala desa lasara sawo belum menindaklajuti saran yang disampaikan oleh  Asisten I beserta tim audit lainnya,

"Setelah selesai pemeriksaan dikantor camat sawo oleh tim dari kabupaten hingga kini belum ada reaksi kades mau mengalah kepada warga yang sudah terindikasi hak tentang rastra itu, sampai sekarang kami sebagai warga miskin belum ada musyawarah dari kades atas saran dari kabupaten dikantor camat kemarin, kami tunggu tetap sabar, hanya saja saran tim kabupaten tidak disetujui kades dan menganggap sepele," terang Atalisi.

Padahal pada hari jumat (2/8/2019) kemarin, Tim Audit dari pemerintah daerah itu diantaranya Kepala Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas PMD dan dikoordinir oleh Asisten I melaksanakan pertemuan tatap muka dikantor kecamatan sawo dengan menghadirkan camat sawo, kepala desa lasara sawo, pihak kepolisian, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang merasa haknya telah digelapkan.

"Setiap pertanyaan yang kita periksa hari ini tidak berhenti sampai di sini saja, akan terus ditindaklanjuti, rastra yang sudah ditemukan belum disalurkan kepala dssa lasara sawo kepada warga adalah satu catatan untuk kami, dan masih terus kami diaudit lagi SPJ pendistribusian rastra tahun 2017 dan 2018, mohon menunggu semua masih proses," kata Kepala Inspektorat, Tolanaso Gea kepada masyarakat lasara sawo yang hadir pada pertemuan itu.

Selain rastra, Tolanaso juga menyampaikan bahwa pengangkatan perangkat desa yang sudah melebihi umur itu jelas ditolak, sementara pemberhentian salah satu perangkat desa bernama Atieli Telaumbanua akan didalami lebih lanjut.

"Kami bersama Dinas PMD akan terus bersinergi memproses masalah yang terjadi di desa lasara sawo dan tentu berdasarkan aturan yang ada," tegas Tolonaso.

Sementara itu, kepala desa lasara sawo Agustinus Telaumbanua dari berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Audit, dan akhirnya mengakui belum pernah mengadakan rapat musyawarah tentang pendistribusian rastra tersebut sejak bulan maret lalu saat dirinya menerima surat dari dinas sosial, dan baru beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan pertemuan bersama BPD setelah terjadi permasalahan.

Tim Audit dari Dinas Sosial, Kristian Harefa menegaskan bahwa tindakan itu sudah menyalahi aturan dan menyimpang, karena masih ada penerima yang sampai sekarang belum disalurkan rastra itu, hak sepenuhnya itu wajib disalurkan.

Dipenghujung pertemuan dikantor camat sawo itu kemarin, Asisten I Filifo Harefa meminta kepada kepala desa lasara sawo untuk menghukum diri sendiri atas kesalahan yang telah diperbuatnya kepada warga miskin, Apalagi salahnya komplikasi, wajib dikatakan salah dan meminta maaf atas kesilafan, sebelum warga korban raskin menindaklanjuti keproses hukum atas laporan yang disampaikan sebelumnya itu. (Haogô Zega/rilis)

Iklan

Loading...
 border=