Terbaru

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Orahili Dilapor Ke Polres Nias

Surat laporan warga ke polisi |Foto : Haogo
Zega
Nias Utara,- Kepala Desa Orahili Kecamatan namohalu esiwa kabupaten nias utara dilaporkan oleh puluhan mayarakat desa ke Polres Nias, Karena diduga telah mengkorupsikan ratusan juta Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2018.

Laporan yang ditandatangani sebanyak 56 orang masyarakat termasuk Ketua dan anggota BPD desa Orahili itu, selain disampaikan ke Polres Nias juga ditunjukan kepada Bupati nias utara pada tanggal 30 juli 2019 yang lalu.

Dalam surat laporan masyarakat desa Orahili tersebut turut diuraikan beberapa dugaan yang telah diselewengkan oleh kepala desa Orahili bernama Onesimus Harefa. 

"1.Pembangunan perpustakaan di RT 04 dusun 2 Desa Orahili yang belum terlaksana dengan baik sampai saat ini dimana Pagu dana + Rp.512.684.000, tapi diperkirakan yang sudah diselesaikan hanya 30% sampai 35% sehingga diduga dana yang disalahgunakan kira-kira Rp.330.000.000,
2.Dana PKK yang belum direalisasikan sebesar Rp. 19.000.000,-
3.Dana Pelatihan perangkat Desa yang belum dilaksanakan Rp.5.000.000
4.Kursi Putar 3 unit belum dibelanjakan dengan anggaran Rp.4.000.000,-
5.Dana Bumdes yang belum ada kejelasan sampai sekarang,
6.Honor Ketua LPM Desa Orahili selama 1 tahun Rp. 1.800.000,- belum ada kejelasan dikemanakan honor tersebut sementara Ketua LPM an.Augustinus Zalukhu tidak berada di Wilayah Kabupaten Nias Utara selama tahun 2018 akan tetapi berada di Luar Daerah Nias yaitu di Jakarta sementara pernyataan kepala Desa Orahili sudah dikembalikan di Kas Daerah Kabupaten Nias Utara,
7.Pembangunan Dwiker dan Gorong-gorong belum dilaksanakan dengan Pagu dana kira-kira Rp. 18.000.000,
8.Dari Ucapan Bapak Camat Namohalu esiwa pada tanggal 25 Juli 2019 mengatakan telah keluar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat yang menyatakan telah tertundanya dana tahun anggaran 2019 dikarenakan ada masalah pada tahun anggaran 2018," tertulis dalam surat laporan masyarakat desa orahili itu.

Bahkan dalam surat itu juga meraka sebagai masyarakat Desa Orahili menyatakan tidak menerima Kepala Desa Orahili An.Onesimus Harefa sebagai Kepala di Desa Orahili Kecamatan Namohlau Esiwa maupun sebagai pelaku Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai tahun 2019 sampai dengan seterusnya.

"ADD dan DD tahun 2018 sebesar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah, kami masyarakat Desa Orahili menduga dana dari beberapa poin itu maka jumlah secara keseluruhan yang belum ada kejelasan dana DD tersebut telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Orahili an.Onesimus Harefa dan kami merasa dirugikan masyarakat Desa Orahili tertundanya dana Tahun 2019 hanya gara-gara kepala Desa Orahili tidak bisa mempertanggungjawabkan secara administrasi dan juga fisik bangunan di desa Orahili tahun anggaran 2018 belum terselesaikan dengan baik, untuk itu kami masyarakat Desa Orahili beserta BPD Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara memohon keadilan hukum untuk ditindaklanjuti," kata Ama Windi saat bertemu dengan wartanias.com di lotu dan mengakui telah turut membubuhkan tandatangannya pada laporan itu, senin (2/9/2019). 

Hal ini dikonfirmasi kepada Kepala desa Orahili, Onesimus Harefa melalui telepon seluler tidak diangkatnya, juga melalui pesan WhatsApp tidak diresponnya.

Sementara itu, hingga saat ini PS. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga WhatsApp sejak dua hari yang lalu masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan Polres Nias pada laporan masyarakat desa Orahili itu. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=