Terbaru

Pemerintah dan DPRD Gusit Bahas Pembentukan Perangkat Daerah Baru

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli |
Foto :istimewa 
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (02/09/2019) lalu. 

"Mempedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 217 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Dinas dibentuk untuk Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah," kata Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua saat menyampaikan penjelasan umum pada rapat tersebut. 

Dijelaskannya bahwa dari 16 Dinas Daerah yang telah dibentuk berdasarkan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, ternyata terdapat 2 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang belum diwadahi dalam bentuk dinas.

"Yang pertama yakni Dinas Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian. Serta yang kedua Yakni Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan dan Kearsipan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Walikota Gunungsitoli berharap agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan dan mendapatkan persetujuan bersama. 

"Berkenaan dengan penjelasan yang telah disampaikan sebagaimana tersebut di atas,  maka kami mengharapkan kerjasama dari Dewan yang terhormat, kiranya pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli," harapnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=