Terbaru

Sekwan Dituding 'Biang' Terjadinya Rapat Di Luar Jadwal di DPRD Nias Utara

Kantor DPRD Nias Utara |Foto: Haogo Zega 
Nias Utara,- Sekretaris Dewan (Sekwan), Eferi Zalukhu diduga menjerumuskan pimpinan DPRD Nias Utara melaksanakan rapat pembahasan PAPBD tanpa berpedoman pada jadwal yang telah ditentukan, dan itu merupakan rapat ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Satu diantara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias Utara, Noferman Zega kepada wartanias.com, minggu (22/9/2019).

"Rapat pembahasan PAPBD yang dilaksanakan oleh pimpinan DPRD pada hari sabtu kemarin belum tercantum dalam jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, artinya itu rapat diluar jadwal sama halnya rapat ilegal, saya curiga saudara Sekwan sengaja menjerumuskan pimpinan lembaga DPRD untuk melanggar ketentuan yang ada," ucapnya.

Pihaknya bersama anggota Banggar lainnya akan menyerahkan ke pimpinan lembaga DPRD besok hasil konsultasi yang telah mereka laksanakan di Kemendagri untuk menjadi pedoman pembahasan PAPBD itu nantinya.

"Jika yang mereka lakukan itu merupakan kepentingan rakyat bukan berarti sesuka hati melakukan pembahasan, harusnya berpedoman pada aturan dan jadwal yang telah ditentukan sehingga hak rakyat itu tidak dikorbankan dikemudian hari," jelas Noferman.

Sementara itu, Sekwan DPRD kabupaten Nias Utara, Eferi Zalukhu mengatakan bahwa yang menyusun jadwal rapat pada lembaga DPRD itu adalah Badan Musyawarah bukan Badan Anggaran.

"Yang menyusun agenda atau kegiatan DPRD itu adalah Badan Musyawarah DPRD tapi bukan banggar," tulis Eferi melalui chat WahtsApp kepada wartanias.com. 

Saat ditanya alasan apa pihaknya memfasilitasi rapat pembahasan PAPBD pada hari sabtu lalu yang tidak sesuai pada jadwal yang ditentukan, Eferi tidak mau berkomentar. 

Diberitakan sebelumnya, Banggar Sedang Konsultasi, Ketua DPRD Nisut Malah Lanjutkan Pembahasan PAPBD. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=