Terbaru

Demi GBD, Sekdes Fulolo Saloo Diduga Bohongi Pemerintah Nias Utara

Sekdes Fulolo salo'o |Foto: istimewa 
Nias Utara,- Sekretaris Desa Fulolo Saloo Kecamatan Sitolu Ori, Ade Yulius Putra Gea diduga demi menjadi GBD tega membohongi pemerintah daerah kabupaten nias utara dengan memberikan surat pernyataan yang seolah-olah benar dan tidak palsu, jumat (18/10/2019).

Hal itu disampaikan oleh penggiat anti korupsi di Nias utara Sudieli Zebua kepada wartanias.com, Jumat (18/10/2019).

Sudieli menjelaskan bahwa Ade Yulius Gea selama ini aktif sebagai Sekretaris Desa Fulolo Saloo Kecamatan Sitolu Ori. Selain itu Ade juga pada bulan januari lalu juga telah di SK-kan oleh kepala Dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara sebagai GBD di SMP Swasta Anugerah Fulolo Saloo.

Seperti GBD yang lainnya, Dinas Pendidikan kabupaten nias utara memintai surat pernyataan kepada masing-masing GBD pada awal tahun 2019 lalu itu bahwa tidak sedang menduduki Jabatan sebagai Aparat Desa atau Jabatan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Nias Utara, dan Perda Nomor 3 dan 4 Tahun 2017.

"kurang lebih pernyataannya adalah Apabila pernyataan saya ini tidak sesuai maka saya mengembalikan tanpa syarat honorarium yang telah saya terima dan bersedia untuk dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sudieli seperti tertulis diakhir surat pernyataan salah satu GBD seprofesi dengan Ade Yulius dan ditandatangani diatas materai 6000, serta dibenarkan kepala sekolah, juga diketahui oleh pengawas sekolah

Sudieli yang akrab disapa Ama Elni Zebua mencurigai adanya konsipirasi yang dibungkus rapi selama ini sehingga surat pernyataan yang dibuat oleh Ade Yulius Putra Gea itu ikut ditandatangani oleh kepala sekolah juga pengawas sekolah, dan semudah itu diterima oleh dinas pendidikan.

"Artinya, Dinas Pendidikan telah dibohongi oleh Ade Yulius Putra Gea bersama kepala sekolah dan pengawas itu dengan mengakui melalui surat pernyataanya tidak sedang menduduki jabatan lain, padahal dia juga sebagai Sekdes. Ini termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan telah menimbulkan kerugian, dalam waktu dekat kita akan laporkan hal ini ke penegak hukum karena pemalsuan dokumen itu diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun sesuai dalam Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263," tandas Ama Elni.

Menurut dia, meski sekarang Ade Yulius Putra Gea baru mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan yang diembannya itu, bukanlah suatu cara untuk meringankan karena mendekati sepuluh bulan lamanya keuangan negara melalui APBD telah disalurkan kepada orang yang salah. 

Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Zul Makmur Telaumbanua diruang kerjanya (18/10/2019), mengakui Ade Yulius Putra Gea masih aktif sebagai GBD hingga saat ini. Pada saat itu kadis pendidikan pun langsung menghubungi ketua yayasan SMP Swasta Fulolo Saloo.

"Sebulan yang lalu Ade Yulius Putra Gea telah mengundurkan diri sebagai Sekdes, kami akan panggil dia dan meminta ditunjukannya surat pengunduran dirinya itu," kata Zul Makmur usai komunikasi dengan ketua yayasan itu melalui telepon seluler.

Diberitakan sebelumnya, Merangkap Sebagai GBD, Sekdes Fulolo Saloo Diduga Kangkangi Perda. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=