Obadi Hulu: Masyarakat Berhak Melihat RAB Dana Desa
Kasi Fasilitasi Desa PMD Nias Barat Obadi Hulu |Foto : Eksaudin Zeb |
Nias Barat,- Kepala Seksi Fasilitasi Antar Desa DPMD Kabupaten Nias Barat, Obadi Hulu menyampaikan bahwa Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus menjunjung tinggi Azas Transparansi dan masyarakat berhak mengetahui serta mengawasinya.
"Masyarakat boleh mengetahui RAB pelaksanaan Dana Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan harus memberikan kepada masyarakat yang meminta sesuai keperluan masyarakat yang meminta," Tegas Obadi kepada wartanias.com, Rabu (09/10/2019).
Iapun menjelaskan bahwa RAB dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pembangunan di masing-masing Desa.
"RAB itu dapat dilakukan perubahan apabila ditengah pekerjaan ditemukan ada item pembiayaan yang masih belum dimasukkan atau item pembiayaan yang lebih dianggarkan," Jelasnya.
Obadi Hulu mengharapkan agar didalam melaksanakan Pembangunan Desa oleh Tim Pelaksana Kegiatan di Desa harus melakukan efesiensi belanja.
"Pelaksana tidak boleh belanja diatas SBU, apabila belanja dibawah SBU maka harus di SPJkan sesuai harga pasar untuk efesiensi anggaran," Harap Obadi. (Eksaudin Zebua)