Terbaru

Modus Pinjam Korek Api, Pria ini Curi Sepeda Motor Hingga Ditangkap Polisi


Pelaku saat di Polres Nias |Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil membekuk SB alias Dama (19) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dianya ditangkap karena terbukti melakukan aksinya dengan menggunakan modus pinjam Korek Api korbannya. 

Kejadiannya bermula Pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, sekitar pukul 13.00 Wib, tepatnya dijembatan Lasara Idanoi kedua Saksi (Korban) berhenti karena salah satu saksi HSZ ingin BAB dibawah jembatan, lalu pelaku bersama dengan 1 orang rekannya, BIJL (belum tertangkap) berhenti dan berpura-pura meminjam mancis dari korban. 

Hal itu disampaika Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Rabu (20/11/2019).

Deni menjelaskan bahwa karena saat itu kedua saksi tidak memiliki mancis, lalu kemudian tersangka BIJL berpura-pura membeli mancis dengan cara meminjam sepeda motor dan memberikan jaminan (satu) buah HP merek Mito kepada korban.

AKBP Deni juga menjelaskan bahwa pada saat itu kedua Pelaku kabur dan tidak pulang. Selanjutnya pemilik sepeda motor Merek Honda Beat atas nama SABALI ZEBUA alias Ama BESI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gido pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 13.00 Wib.

"Lalu Personil Polsek Gido melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), kemudian selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 15 November 2019, sekitar pukul 08.00 Wib, Personil Polsek Gido mendapatkan Informasi tentang keberadaan para Pelaku, sehingga dalam melakukan penangkapan, Personil Polsek Gido di Backup oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias di pimpin oleh Ipda Yafao N. Lase dan Kanit Reskrim Polsek Gido Bripka. Listono melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang Pelaku SB di Dusun III Desa Tulombaho Salo'o Kecamatan Gido Kabupaten Nias," tutur AKBP Deni. 

Saat itu juga para personil berhasil melacak keberdaan sepeda motor yang sebelumnya telah dibawa lari oleh para tersangka, bahkan sepeda motor yang di gunakan tersangka saat melakukan aksinya telah ikut diamankan oleh polisi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. (Ferry Harefa

Iklan

Loading...
 border=