SPJ Dipalsukan, Dana Desa Tahap II di Orahili Namohalu Esiwa Tidak Disalurkan
Kabid Peum Dinas PMD Nias Utara |Foto: Haogo Zega |
Nias Utara,- Sebelumnya memberikan SPJ Dana Desa (DD) 2018 diduga palsu, DD tahap ke II tahun 2019 untuk desa Orahili kecamatan namohalu esiwa kabupaten nias utara tidak disalurkan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, SE saat ditemui wartanias.com diruang kerjanya, rabu (13/11/2019).
"Sampai saat ini, Dana Desa di desa orahili kecamatan namohalu esiwa untuk tahap ke dua tahun 2019 ini tidak bisa disalurkan sebelum SPJ tahun lalu diperbaiki kembali," tegas Sukemi.
Meski nantinya SPJ DD tahun 2018 yang diduga palsu itu telah diperbaiki oleh kepala desa orahili, maka tidak semudah itu disalurkan begitu saja karena harus menunggu rekomendasi dari Inspektorat.
"Penundaan pencairan dana desa di desa orahili itu berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat, jadi saya tidak berani menyalurkan dana desa tahap ke dua di desa orahili tersebut sebelum rekomendasi penundaan itu ditarik kembali," tandas Sukemi.
Diakhir keterangannya, Dia berharap kepada seluruh kepala desa di kabupaten nias utara untuk mengelola dana desa tepat sasaran sesuai dengan rencana yang telah disepakati dan musyawarahkan di setiap desa masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, SPJ Dana Desa Dipalsukan, Inspektorat Nias Utara Tegur Kades Orahili. (Haogô Zega)