Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Ranperda APBD 2020
Walikota Lakhomizaro Zebua |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua menyampaikan Pendapat Akhir atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2020 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tersebut, Walikota menyampaikan rasa syukur karena rapat tersebut telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah Daerah dan lembaga DPRD.
"Kita patut bersyukur bahwa proses pelaksanaan pengambilan keputusan terhadap Ranperda ini, sudah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Walikota dalam rapat tersebut, Senin (28/10/2019).
Dikatakannya bahwa setelah mencermati pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2020, serta proses dan tahapan pembahasan yang sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan, maka pihaknya menyatakan setuju apa bila Ranperda APBD tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.
"Kami berharap kepada segenap anggota Dewan agar dinamika yang berkembang selama proses pembahasan Ranperda tersebut dapat menjadi penyemangat bersama bagi kita dalam mewujudkan Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman, dan Berdaya Saing," harapnya. (Ferry Harefa)