Terbaru

Ini Program Pembentukan Perda di DPRD Gunungsitoli di Tahun 2020

Gunungsitoli,- Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan laporannya tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Gunungsitoli TA 2020.

Hasil laporan itu disampaikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Gunungsitoli, Alisokhi Harefa SE, dihadapan Sekda dan Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, Senin (3/2/2020) pagi kemarin.

Diterangkan Alisokhi, berkaitan dengan Propemperda maka pihaknya telah membuat daftar urutan yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun masa pembahasan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.

Adapun usulan Propemperda TA 2020 tersebut, diantaranya:

*. Propemperda dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, seperti.
1. Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum.
2. Ranperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman (RP3KP).

3. Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2019.
4. Ranperda tentang perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2020.
5. Ranperda tentang irigasi.
6. Ranperda tentang APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.

*. Propemperda dari inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli, seperti.


7. Ranperda tentang hari jadi Pemerintah Kota Gunungsitoli.
8. Ranperda tentang pengawasan air bersih, dan terakhir.

9. Ranperda tentang pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan. (red

Iklan

Loading...
 border=