Fraksi Gerindra Koreksi Pembahasan Ranperda RJU Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli mengkoreksi penjadwalan pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
Koreksi itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra, Kurniaman Zega SE, dihadapan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna, Jumat (6/3/2020).
Fraksi Gerindra menilai, bahwa penjadwalan pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda retribusi jasa umum disusun terburu-buru. Sehingga menimbulkan perspektif yang kurang baik.
"Karena kesannya terburu-buru, maka akhirnya masing-masing fraksi tidak maksimal dalam memberikan saran pendapatnya terhadap Ranperda yang dibahas", ujar Kurniaman.
Bahkan, lanjut kurniaman, peraturan memberi waktu kepada DPRD hingga satu bulan lamanya dalam pembahasan Ranperda ataupun pembentukan Perda. (red)