Terbaru

Ini Saran PDI Perjuangan Atas Perubahan Perda Retribusi Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan empat saran pendapatnya terhadap Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum.

Ke empat saran pendapat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, Yasinta Titian Imanfati Gea S.Pd, dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (6/3/2020).

Adapun ke empat saran pendapat fraksi PDI Perjuangan adalah.

1. Mencermati perubahan Pasal 74 yang mengatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, maka fraksi PDI Perjuangan menyarankan dalam penerapannya dilakukan secara teliti sesuai dengan fakta dilapangan tanpa ada pilih kasih serta tidak memberatkan masyarakat.

2. Memperhatikan Perda ini adalah Perda baru, maka fraksi PDI Perjuangan menyarankan sebelum menerapkan sebaiknya Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

3. Terkait dengan perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pada pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan dasar, pengujian kendaraan bermotor, serta pelayanan tera/tera ulang, maka fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakannya secara proporsional.

4. Fraksi PDI Perjuangan menghimbau agar perubahan Perda retribusi jasa umum dapat disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi tanpa mengabaikan dinamika dan tuntutan kehidupan masyarakat secera menyeluruh. (red

Iklan

Loading...
 border=