Terbaru

Polisi Bekuk Seorang Pria Pemilik Sabu-Sabu di Kamar Hotel Binaka II Gusit

Pelaku (kolom merah) saat konfrensi pers
|Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli,- Sat Narkorba Polres Nias berhasil membekuk pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1, Bani Hasan Zendrato alias BHZ (24) warga Desa Sisobahili 1 Tanose’o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias. 

Pelaku diamankan di Kamar 07 Hotel Binaka II Gunungsitoli, Jalan Pattimura nomor 14, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada hari Senin (02/03/2020) malam.

"Dengan teknik undercoverbuy (pembelian terselubung), pada hari senin tanggal 02 Maret 2020 sekira pukul 23.30 wib, personil Sat Narkorba menangkap pelaku dikamar 07 hotel binaka II Gunungsitoli," papar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Jum'at (06/03/2020). 

Dijelaskannya bahwa dari tersangka berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik kleps transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu (berat bruto 0,34 Gr), 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam dan 1 lembar lakban warna hitam.

"Dari keterangannya, pelaku menerangkan bahwa ianya memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial SM seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) di Jalan Diponegoro (depan OK PUB) Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli," terang AKBP Deni. 

"Atas keterangan pelaku tersebut kemudian Personil Sat Narkoba melakukan pencarian (pengembangan) namun SM tidak ditemukan dirumah tempat tinggalnya. Sampai saat ini kita terus melacak keberadaan SM," tambahnya menegaskan.

Selanjutnya AKBP Deni menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku (BHZ) dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yakni maksimal 20 Tahun. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=