Terbaru

Ini Kejanggalan Rekomendasi Camat Gustar Atas Pemberhentian Dalizatulö

Camat Gunungsitoli Utara Torotodo Zega |Foto: istimewa 
Gunungsitoli,- Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sumut menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega pada pemberian rekomendasi pemberhentian Dalizatulö Harefa sebagai Perangkat Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW JPKP Sumatera Utara (Sumut) Imansius Telaumbanua yang juga merupakan Kordinator Wilayah (Korwil) JPKP kepulauan Nias saat berbincang-bincang dengan Wartanias.com di Gunungsitoli, Senin (20/06/2020).

Dijelaskannya, bahwa pada akhir Februari 2020 lalu, DPW JPKP Sumut melalui Koordinator JPKP Kepulauan Nias telah menerima laporan sekaligus surat kuasa dari Dalizatulo Harefa atas pemberhentiannya sebagai Perangkat Desa.

"Teman-teman JPKP nilai ada kejanggalan dalam pemberhentian ini dengan melihat regulasi yang ada. Kita sudah adakan pendekatan persuasif dengan Kades Hilimbowo Olora dan Camat Gunungsitoli Utara agar persoalan ini diselesaikan ditingkat Desa dan Kecamatan," ungkap Imansius.

"Bahkan surat keberatan beberapa warga juga sudah dilayangkan ke Kades dan Camat, bahkan saudara Dalizatulo Harefa dua kali sampaikan surat agar pemberhentian ditinjau ulang. Tujuannya ialah agar persoalan ini jangan sampai heboh baik melalui RDP apa lagi ke PTUN," sambung dia. 

Pada saat itu juga, Imansius menyampaikan beberapa hal yang sama persis ketika dia sampaikan tanggapan pada rapat kerja yang digelar oleh DPRD Kota Gunungsitoli pada hari Jum'at (17/06/2020) lalu. 

"Ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dari rekomendasi tersebut diantaranya yakni yang pertama, Penerapan Perwal Nomor 14 tahun 2019 seharusnya tidak berlaku surut bagi perangkat desa yang diangkat sebelum dikeluarkan Perwal tersebut. Dan ini termuat dipasal Peralihan Pasal 54 ayat (1) dan (2) dan dikuatkan lagi dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Pasal 12 ayat (1) berbunyi 'Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai masa tugasnya berdasarkan surat Keputusan Pengangkatanya, dan ayat (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara perioderisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun diangkat sampai dengan usia 60 tahun," kata Imansius menyebutkan alasan yang pertama.

Dijelaskannya bahwa sejak tahun 2013 yang lalu,  Dalizatulo Harefa telah terangkat sebagai perangkat desa oleh Camat Gunungsitoli Utara dan pada tahun 2015 diangkat kembali oleh Kepala Desa sesuai regulasi Perwal No. 29 tahun 2015 dimana hak Kades yang mengeluarkan SK perangkat desa dan berijazah SMP menjadi persyaratan minimal saat itu bahkan secara perioderisasi selama 6 tahun (2015 hingga 2021).

"Alasan kedua yakni, mekanisme pemberhentian ini sebenarnya berawal dari Surat Edaran Camat Gunungsitoli Utara Tanggal 14 Februari 2020 Perihal : Identifikasi Perangkat Desa Yang Tidak Memenuhi Syarat, kemudian Kades Hilimbowo Olora menanggapi surat Camat tersebut dengan menyampaikan surat pada tanggal 18 Februari 2020 Perihal : Hasil Identifikasi Perangkat Desa (bukan meminta rekomendasi Pemberhentian perangkat desanya), kemudian besoknya Camat Gunungsitoli Utara langsung mengeluarkan rekomendasi untuk Pemberhentian Perangkat Desa tersebut," tutur Imansius menjelaskan.

"Kejanggalan inilah yang membuat JPKP dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli dengan tegas menyampaikan pertanyaan kepada Camat Gunungsitoli Utara. Kami mempertanyakan beberapa hal diantaranya 1. Kapankah Kepala Desa Hilimbowo Olora meminta rekomendasi kepada Camat untuk memberhentikan saudara Dalizatulo Harefa? 2. Apakah pak camat sudah meneliti kebenaran materi pemberhentian perangkat desa ini sesuai yang diamanatkan dalam Perwal Nomor 14 tahun 2019 pasal 39 ayat (3) yang berbunyi 'Dalam meneliti kebenaran material terkait pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat dapat meminta perangkat daerah yang membidangi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan'," tambahnya.

Namun kata Imansius, Camat belum melakukan penelitian material tersebut dan terbukti berselang kurang 24 jam sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang bunyinya ialah saudara Dalizatulö Harefa dapat diberhentikan.

Saya sebagai relawan JPKP yang melakukan pendampingan menyampaikan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mencari solusi dalam persoalan ini sesuai Perda Nomor 5 tahun 2018 pasal 110 ayat (3) bahwa 'Pemerintah Kota Gunungsitoli berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa'," ucap Imansius.

Menurut dia, tidak ada yang salah ketika Perangkat Desa yang diberhentikan diangkat kembali apabila terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan karena banyak daerah juga pernah melakukan demikian.

Dia juga menyampaikan bahwa, dianya kuatir atas tindakan Camat Gunungsitoli Utara tersebut akan berimbas pada perangkat desa yang lain yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli yang masih berijazah SMP dan SD. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja yang digelar di DPRD Kota Gunungsitoli pada hari Jum'at lalu, Imansius Telaumbanua juga dengan lantang mempertanyakan kebijakan Camat Gunungsitoli Utara yang terkesan tebang pilih. Bahkan dia menduga ada muatan lain dari rekomendasi tersebut. Dugaan itu diungkapkannya karena dia melihat camat Gunungsitoli Utara hanya memberlakukan rekomendasi tersebut di desa Hilimbowo Olora terkhusus kepada Dalizatulö Harefa.

"Atas keputusannya itu, Camat Gunungsitoli Utara terkesan merusak citra pemerintah Kota Gunungsitoli," tandas Imansius, Jum'at (17/07/2020).

Kejanggalan tersebut pun turut dirasakan dan dipertanyakan oleh pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli pada hari Jum'at lalu. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=