Terbaru

Lakukan Transaksi Narkotika, 2 Pria ini Dibekuk Polisi Di Gunungsitoli

Tersanka yang berhasil dibekuk Polres Nias
| Foto : Istimewa
Gunungsitoli, - Personil Sat Narkoba Polres Nias membekuk 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi Narkotika golongan I di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (22/07/2020).

Dalam keterangannya Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menjelaskan bahwa kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kedua tersangka itu yakni Yofirianus Zalukhu (38) warga Tugala Desa Tugala Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan Fandi Gunawan (32) warga Jalan Kalapa No. 104, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

"Tersangka Fandi Gunawan menerangkan bahwa diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada dirinya, dia peroleh dari Yofirianus Zalukhu dengan cara membeli yakni seharga Rp. 200.000, dan hal itu dibenarkan oleh Yofirianus Zalukhu," kata Bripka Restu menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan barang haram tersebut, juga ditemukan HP dan sepeda motor milik para tersangka. 

"Para tersangka telah ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Dan atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolres Nias melalui Bripka Restu Gulo. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=