Terbaru

Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Konferensi pers Polres Nias |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk M. Zalukhu alias MZ (46) warga Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1. 

MZ diamankan di kediamannya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, 11 Juli 2020. 

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MZ merupakan pengedar narkoba. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, padanya (MZ) ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," sebut AKBP Deni, Rabu (22/07/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu (11/07/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam hari. 

"Dari pengakuan MZ, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang pada saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Dan pada saat ini masih belum terungkap," jelas Deni. 

Saat itu, Deni juga menyebutkan bahwa MZ berhasil diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap EH (33) selaku pengguna yang juga telah diamankan terlebih dahulu di Kota Gunungsitoli. 

"Dari penangkapan keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7 gram," ucap Deni.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita persangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun," tegasnya. (Rls Humas Polres Nias)

Iklan

Loading...
 border=